Keuchik Lamteumen Timur Segel 13 Kamar Kos Diduga Melanggar Syariat

Keuchik Lamteumen Timur, Riazil SSos, bersama perangkat gampong desa setempat menyegel sebuah rumah kos-kosan yang terdiri atas 13 kamar di Jalan Baburrahmah, Lorong Muslimin, Dusun Teratai, Minggu (13/2/2022) pagi.

Tindakan penyegelan itu dilakukan setelah satu dari 13 kamar kos di rumah milik warga setempat yang disewakan bagi para pria lajang tersebut ketahuan ‘memasok’ seorang perempuan pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Langkah penyegelan rumah kos-kosan ini harus kami lakukan, karena ini menjadi komitmen dan kesepakatan kita bersama seluruh warga gampong bila ada ditemukan pelanggaran syariah. Insya Allah, keadilan akan kita tegakkan siapapun pelanggar syariah,” kata Riazil, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, pada saat penggerebekan dilakukan oleh Kepala Dusun (Kadus) Teratai, Irwansyah dan Ketua Pemuda Dusun, Suherman, serta warga setempat, para perangkat gampong tersebut juga ikut melibatkan pemilik rumah kos.

Bahkan, perangkat gampong meminta pemilik rumah untuk menggedor satu kamar kosan yang dicurigai. Tujuan mengajak langsung pemilik rumah untuk terlibat dalam penggerebekan itu, lanjut Riazil, agar tidak terjadi fitnah.

“Jadi, apa yang dilakukan oleh warga dan perangkat gampong, bukan serta merta didasari oleh faktor lain.“Tapi, kenyataannya pelanggaran syariah terjadi di sana, sehingga kadus dan ketua pemuda dusun, ikut mengajak pemilik rumah kos-kosan itu,” terang mantan Kadus Teratai ini.

Ia juga mengharapkan sekaligus mengingatkan para pemilik rumah kos-kosan di Lamteumen Timur, yang menyewakan rumah kos bagi para lajang, baik itu perempuan atau laki-laki untuk ikut bertanggung jawab memantau dan mengingatkan, jangan lost control, sehingga apa yang terjadi di kos-kosan itu tidak pernah diketahui.

“Untuk rumah kos-kosan yang terdiri dari 13 kamar di Jalan Baburrahmah, Lorong Muslimin, Dusun Teratai kita beri waktu selama sebulan untuk mengosongkannya. Rumah yang disegel itu bisa difungsikan kembali yang peruntukkan untuk dibuka usaha serta penyewanya orang yang sudah bekeluarga. Untuk terima kos-kosan sudah tidak bisa lagi,” sebut Riazil.

Keuchik Lamteumen Timur ini menerangkan pada saat penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB, pemilik kos-kosan melihat langsung perempuan berinisial WU (22) asal Aceh Tengah, berada di kamar kos NS (24) pria asal Medan yang menyewa kos tersebut.

“Ketika pintu digedor oleh pemilik rumah kos, pria NS baru membukanya sekitar 15 menit kemudian. Pengakuan keduanya, pasangan nonmuhrin ini sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Riazil.
Setelah melihat langsung pelanggaran syariat yang terjadi di rumah kos miliknya, akhirnya pemilik kos menerima konsekuensi atas apa yang sudah disepakati bersama.
Bukan hanya pelanggar yang berbuat langsung pelanggaran itu, namun 12 penghuni kamar kos lainnya juga diminta segera meninggalkan kos itu dalam waktu itu sendiri.

“Bisa dibaratkan satu yang berbuat dosa, bukan pelanggar syariat itu saja yang menerima balanya, tapi seluruh daerah tersebut. Jadi, kami mohon dukungan dan kerja sama semua pihak, termasuk pemilik kos untuk menjaga desa kita terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran syariat Islam.Ini juga sebagai wujud kita mendukung Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah,” papar Riazil.

Pada paginya, sekitar pukul 06.30 WIB, pria NS dan WU langsung diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang dihubungi untuk datang dan menjemput pasangan pelanggar itu.
Ia pun menekankan pihaknya akan terus mengingatkan pemilik rumah kos-kosan yang menyewakan bagi para pria dan wanita lajang.

“Jangan hanya mencari keuntungan atas penyewaan kos-kosan. Tapi, kami minta juga punya tanggung jawab untuk mengontrol dan mengawasi serta mengingatkan penyewa. Ke depan, kami harapkan pemilik rumah berada dalam satu kompleks dengan rumah kos yang disewakan. Karena, kejadian seperti ini sudah berulang terjadi,” tegas Riazil.
Ia juga menekankan semua pihak harus menghormati penegakan syariat Islam yang berlaku di Aceh, terutama para penyewa.

“Tolong hargai penegakan syariat Islam serta kearifan lokal yang berlaku di setiap daerah, termasuk di desa kami khususnya. Jadi, kalau ada pelanggaran-pelanggaran, kami juga tidak segan-segan memberi tindakan dan sanksi kepada pemilik kos dan penyewa,” pungkas Keuchik Riazil.(*)